Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah merupakan isu yang baru muncul. Pada 2014, usulan ini pernah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, langkah ini diveto oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Justifikasi Pilkada tidak langsung umumnya menggunakan lagu lama, ongkos besar dalam penyelenggaraan pesta demokrasi. Tidak dapat dipungkiri, Pemilihan umum (Pemilu) memang membutuhkan biaya yang sangat besar mengingat kondisi geografis Indonesia yang rumit. Untuk Pemilu 2024 saja, pemerintah menganggarkan biaya sebesar Rp 71 Triliun.
Belum lagi, mahalnya biaya untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah menambah pengeluaran total masa pemilu yang terkesan “buang-buang uang”. Menurut KPK, ongkos politik menjadi kepala daerah bisa mencapai lebih dari Rp 10 Miliar. Untuk memasarkan nama calon pemimpin daerah ke masyarakat membutuhkan biaya yang besar agar spanduk, iklan, kaos kampanye dapat terlihat oleh masyarakat, belum lagi mahar politik lainnya.
Permasalahan biaya tersebut memang merupakan salah satu kekurangan penyelenggaraan negara demokrasi. Negara seperti Indonesia yang memiliki luas negara lebih dari 5.000 Kilometer harus menanggung beban biaya yang besar untuk memastikan setiap suara masyarakat dapat disalurkan. Namun apakah keputusan ini bijak?
Bila Pilkada Tidak Langsung Ditetapkan
Kemungkinan terbesar, sistem yang digunakan dalam Pilkada tidak langsung ini disesuaikan dengan era pra-2004, di mana DPRD mencalonkan, memilih, dan menetapkan calon pemimpin daerah. Calon kepala daerah sendiri dapat dijaring dari eksternal DPRD. Lantas, bila pemimpin daerah terpilih dari non-anggota DPRD, atas dasar apa dan bagaimana DPRD memilihnya? Dasar-dasar ini akan sulit untuk dipahami masyarakat. Selain itu, Tokoh-tokoh eksekutif daerah akan hilang, tidak ada kampanye untuk pengenalan visi kota dan provinsi dari calon kepala daerah yang ditujukan kepada masyarakat karena pemimpin daerah hanya berfokus memuaskan tokoh penting partai politik.
Bila sistem serupa diterapkan, maka besar kemungkinan tidak banyak hal yang berubah di banyak daerah. Pada kenyataannya, banyak “raja-raja kecil” yang menguasai daerah-daerah di Indonesia saat ini. Selama beberapa dekade, lingkup keluarganya lah yang menjadi pemimpin daerah di wilayah tersebut. Menurut data Indonesia Corruption Watch, sebanyak 33 dari 37 provinsi yang menyelenggarakan pilkada serentak pada 2024 terafiliasi dengan dinasti politik. Masyarakat juga familiar dengan dinasti Ratu Atut yang keluarga besarnya menjadi pimpinan daerah atau anggota DPRD di seantero Provinsi Banten.
Kepala daerah baru yang visioner sulit untuk dapat terpilih karena inkumben sudah memegang orang-orang/lembaga kunci kekuasaan lokal. Maka bila pilkada tidak langsung ditetapkan, “raja kecil” inilah yang tetap memiliki kemungkinan terbesar menjadi kepala daerah tersebut. Bila tidak ada perubahan signifikan yang terjadi, lalu kenapa masyarakat khawatir akan diadopsinya sistem Pilkada tidak langsung?
“Membeli Kucing Dalam Karung”
Menurut survei Indikator 2024, partai politik dan DPR merupakan dua lembaga dengan tingkat kepercayaan masyarakat yang sangat rendah. Karenanya, terdapat kekhawatiran munculnya kepentingan partai dalam proses pemilihan kepala daerah, sedangkan kepentingan masyarakat akan dikesampingkan. Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD mengartikan bahwa partai politik merupakan dasar legitimasi kepemimpinan kepala daerah, bukan rakyat.
Tentu tanggapan ini dapat dibalas dengan argumen “partai politik dipilih oleh masyarakat, maka kepala daerah tetap pilihan rakyat” yang pasti digunakan oleh pihak pro Pilkada tidak langsung. Namun pada kenyataannya, legitimasi pemimpin daerah diberikan oleh partai politik, maka utang budi yang ia miliki hanyalah terhadap partai, bukan masyarakat. Pemimpin daerah akan lebih mengutamakan kepentingan partai yang melantiknya menjadi kepala daerah. Kecurigaan mengenai kesepakatan di belakang layar antara calon kepala daerah dengan partai politik akan muncul di kalangan masyarakat.
Bagai “membeli kucing dalam karung,” masyarakat tidak akan tahu seberapa banyak kebijakan kepala daerah yang akan dibuat untuk kepentingan pihak partai politik. Tentu, dalam sistem Pilkada langsung seperti saat ini pun kecurigaan tersebut masih muncul. Namun, partai tetap harus mempertimbangkan opini masyarakat karena merekalah pemilih kepala daerah. Sedangkan dalam Pilkada tidak langsung partisipasi langsung masyarakat akan hilang, partai politik bebas memilih calon yang dapat memperjuangkan kepentingan partainya sebesar mungkin.
Karena pemimpin daerah akan mengutamakan kepentingan partai politik, maka potensi terpilihnya kepala daerah visioner akan semakin menurun. Kepala daerah tidak dapat lagi berlomba-lomba menjual idenya agar dipilih rakyat karena pemilih utamanya adalah partai politik. Calon pimpinan daerah non-partai yang dapat terpilih karena menjual visi pembangunan daerah akan semakin jarang ditemui. Dalam sistem Pilkada tidak langsung ini, seluruh pimpinan daerah hanyalah orang yang memiliki kaitan erat dengan partai politik. Jalur “orang dalam” semakin kuat memengaruhi langkah menjadi kepala daerah.
Melemahnya Otonomi Daerah
Minimnya partisipasi masyarakat dikhawatirkan dapat meminggirkan kepentingan daerah. Sistem partai politik Indonesia yang terpusat dapat membuat pimpinan daerah hanya menjadi perpanjangan tangan kepala partai politik nasional, bukan berdasarkan aspirasi daerah. Artinya, jika kepentingan partai dari Jakarta bertabrakan dengan kepentingan daerah, maka daerah lah yang harus mengalah. Kontrol pusat terhadap provinsi, kota, dan kabupaten akan menguat sedangkan otoritas daerah semakin melemah. Sektor pertambangan, agraria, dan industri lainnya yang menjadi sumber konflik di daerah akan semakin sulit untuk ditolak masyarakat lokal bila kepala daerah membawa kepentingan politik dari Jakarta.
Dalam sistem Pilkada tidak langsung ini, pemimpin daerah akan lebih sulit menolak instruksi/arahan dari pusat. Lobi-lobi politik di Jakarta dapat lebih mudah memengaruhi kebijakan yang diambil pemerintah daerah walaupun merugikan. Bila pimpinan daerah menolak, maka partai politik pemberi legitimasi dapat mengancam posisi pimpinan daerah tersebut. İnilah kekurangan besar yang dimiliki oleh sistem pilkada tidak langsung.
Penutup
Bahkan dalam sistem Pilkada langsung yang kita jalani saat ini, terdapat kesulitan calon pemimpin daerah yang baru dapat melawan “raja kecil” inkumben. Penetapan Pilkada tidak langsung akan semakin menguatkan posisi para “raja kecil” ini, kekuasaan daerah akan semakin sulit berpindah tangan pada kelompok baru di daerah. Di sisi lain, kelompok politik elit di Jakarta akan memiliki kekuasaan yang lebih besar terhadap daerah melalui kontrol partai politik. Hal ini jelas menunjukan kemunduran demokrasi Indonesia yang diperjuangkan sejak lama.
Pemilu memanglah mahal, namun biaya ini adalah investasi bangsa untuk memastikan aspirasi politik masyarakat dapat tercapai secara menyeluruh. Anggaran Rp 71 triliun yang dikeluarkan pada tahun 2024 bahkan tidak sampai setengahnya dari anggaran tahunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari seluruh anggaran pemerintah, Pemilu semestinya menjadi sektor yang tidak pernah dihemat oleh pemerintah. Biaya pemilu bukanlah beban bagi pemerintah sebagaimana demokrasi bukanlah beban untuk kita semua. Karenanya Pilkada langsung harus terus dijaga untuk mencegah mundurnya demokrasi kita.